PT GEB Atasi Limbah dari Pembakaran Batubara dengan Pengawasan yang Mantap!

Terkait adanya debu limbah dari hasil pembakaran batubara, PT General Energy Bali (PT GEB) telah bertemu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Hal ini dilakukan untuk melakukan konfirmasi tentang bagaimana PT GEB melakukan pengelolaan limbah yang berupa fly ash abu batubara.

Apakah Limbah PT GEB Berbahaya?

Semua hal yang ada di dunia tentu memiliki limbah. Bahkan seorang manusia mengeluarkan limbah yang berupa kotoran manusia. Sebenarnya limbah jadi hal yang biasa di dunia ini. Yang jadi masalah adalah apakah limbah itu benar-benar mematikan seperti halnya bom atom Hirosima-Nagasaki?

Jawabannya adalah tidak. Limbah batubara tingkat bahayanya tak setinggi bom atom Hirosima-Nagasaki. Untuk mengenal lebih jauh, akan kami jelaskan sedikit apa itu limbah batubara dari hasil pembakaran.

Limbah batubara ada berbagai macam, salah satunya adalah Fly ash atau abu terbang. Di dunia industri abu terbang dihasilkan dari proses pembakaran sesuatu, bisa jadi kayu, kertas, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Target Investasi Lombok Pengusaha Tjandra Limanjaya

Dalam pengelolaannya, fly ash bisa diolah menjadi apapun. Bahkan debu terbang ini memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri lain. Sebenarnya pemanfaatan fly ash tergantung kreatifitas setiap orang.

Pasalnya, beberapa orang pedesaan kreatif justru memanfaatkan fly ash sebagai bahan baku pembuatan genteng dan paving block. Kreatifitas tanpa batas ini tidak hanya membuat limbah fly ash berkurang, namun juga membuat orang tersebut banyak uang.

Fly ash juga dapat dilibatkan dalam pembangunan insfratruktur. Pasalnya abu terbang baik untuk bahan dasar campuran dalam pembangunan jalan, baik jalan di desa, kota, jalan pribadi, maupun jalan untuk umum.

Pengelolaan fly ash juga sejalan dengan prinsip 3R. Apa itu prinsip 3R?

3R adalah kepanjangan dari Reduce, Reuse, dan Recycle. Materi ini seringkali didapat oleh siswa SD dan SMP. Berikut kami jabarkan makna dari masing-masing istilah.

Reduce berarti pengurangan. Dalam pengelolaan limbah, prinsip ini bertujuan untuk mengurangi barang sampah atau limbah. Istilah selanjutnya adalah Reuse yang berarti memakai/menggunakan kembali. Prinsip terakhir adalah Recycle.

Prinsip ini bertujuan untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali. Dengan menerapkan prinsip tersebut, pengelolaan limbah batubara yang dilakukan serius dapat mendatangkan keuntungan dan kekayaan bagi pelaku usaha tersebut. Jadi, sudah siap mengelola limbah batubara?