BI Checking Kol-5 Pasti Bakal Bikin Pelamar Kerja Tidak Lolos?

Dunia maya belakangan ini diramaikan dengan cerita-cerita tentang pelamar kerja yang gagal melewati seleksi karena mendapat label “BI Checking Kol 5”. Kabar ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pencari kerja dan masyarakat umum. Apa sebenarnya BI Checking dan apa itu Kol-5? Mari kita telusuri lebih dalam.

BI Checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah proses pengecekan riwayat kredit seseorang di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia atau SLIK OJK. Ini adalah langkah yang diambil oleh pemberi pinjaman, seperti bank, untuk menilai kualitas kredit calon peminjam. Jadi, jika Anda pernah memiliki pinjaman atau kewajiban finansial, data tersebut akan dicatat dalam sistem ini.

Apa Itu Kol-5 dalam BI Checking atau SLIK?

BI Checking Kol-5 adalah salah satu dari lima klasifikasi status kolektibilitas (kol) yang digunakan oleh bank sentral (BI atau OJK) dalam penilaian kualitas kredit seseorang. Kelima status tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kol-1 (Lancar): Kreditur melakukan pembayaran dengan lancar.
  • Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus): Adanya indikasi bahwa peminjam mengalami kesulitan dalam membayar.
  • Kol-3 (Kurang Lancar): Peminjam mengalami keterlambatan pembayaran.
  • Kol-4 (Diragukan): Adanya keraguan apakah peminjam akan mampu membayar.
  • Kol-5 (Macet): Peminjam tidak membayar angsuran pokok dan bunga kredit lebih dari 180 hari. Ini merupakan status tertinggi risiko kredit yang bisa berakibat pada tindakan penyelesaian kredit bermasalah.


Pengaruh BI Checking Kol-5 terhadap Pelamar Kerja

Ketika pelamar kerja memiliki status Kol-5 dalam SLIK, artinya mereka memiliki catatan angsuran kredit yang tidak terbayarkan lebih dari 180 hari. Ini bisa menjadi isyarat bahwa calon pemberi kerja harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan kestabilan keuangan pelamar. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan SLIK tidak hanya berlaku dalam industri pekerjaan, tetapi juga dalam pemberian pinjaman dan transaksi keuangan lainnya.

Proses Penggunaan SLIK

OJK telah mengeluarkan layanan bernama iDeb, yang memberikan informasi terkait kelancaran pembayaran kredit seseorang. Proses penggunaan iDeb atau SLIK melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Registrasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Isi data registrasi dengan lengkap dan benar, serta unggah foto diri sesuai instruksi.
  3. Pendaftar akan menerima nomor pendaftaran melalui email dari OJK.
  4. Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan nomor pendaftaran.
  5. Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Kesimpulannya, pemahaman tentang BI Checking atau SLIK dan klasifikasi kol-nya dapat membantu masyarakat memahami bagaimana informasi keuangan mereka memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk peluang pekerjaan. Meski Kol-5 bisa menjadi pertanda adanya masalah keuangan, hal ini harus dipertimbangkan secara hati-hati dalam konteks seluruh situasi keuangan seseorang.