Program Satu Harga Minyak Goreng Bermasalah? Kemendag dan Aprindo Akan Bahas Utang Pemerintah Sebesar Rp344 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk membahas utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng. Program tersebut diluncurkan pada tahun 2022 dan menyebabkan pemerintah harus membayar utang sebesar Rp344 miliar kepada APRINDO. Pertemuan tersebut direncanakan dilakukan pada hari ini, Kamis (4/5/2023), setelah halal bihalal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa surat undangan telah diluncurkan ke Sekretariat APRINDO dan beberapa perwakilan dari peritel Indonesia juga akan ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng, atau rafaksi, dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar sebesar Rp344 miliar, padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, memastikan akan hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan wakil sekjen dan beberapa anggota peritel Aprindo. Mandey juga heran mengapa utang rafaksi yang dibayar pemerintah belum dibayarkan, padahal uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS. Apalagi program satu harga minyak goreng sudah berlangsung tahun 2022 lalu. Program minyak satu harga dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17.000-20.000 per liter. Rafaksi yang muncul dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah, namun beleid baru Permendag 6 tahun 2022 membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. APRINDO meminta agar utang pemerintah kepada pengusaha tetap dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.