Pemerintah Pusat Siap Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemda Cuma Bisa Angkat Tangan?
Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru saja mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan rusak di Lampung. Hal ini disampaikan setelah Jokowi melakukan inspeksi langsung di jalan-jalan tersebut. Pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan di Lampung.
Namun, anggaran tersebut bukanlah satu-satunya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan perbaikan jalan rusak di Lampung. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pembangunan jalan di Lampung juga mendapat alokasi dari APBN dan APBD. Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp588,7 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Lampung.
Selain itu, terdapat pula transfer dana dari pusat ke pemerintah daerah untuk pembangunan jalan (DAK Fisik) tahun 2023 di mana provinsi/kabupaten/kota seluruh Lampung sebesar Rp402,44 miliar untuk 231,9 km. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memperbaiki jalan-jalan di Lampung.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Tol Sumatera di Lampung. Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan jaminan pemerintah dengan total Rp2,2 triliun dan Rp22,09 triliun untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (140 km), serta Rp4 triliun dan Rp14,37 triliun untuk ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 km). Jadi bagaimana bisa perbaikan jalan rusak di Lampung selama ini terhambat?
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga memberikan pendanaan untuk pembebasan lahan dengan total Rp3,75 triliun untuk Bakauheni-Terbanggi Besar dan Rp1,86 triliun untuk Terbanggi Besar-Pematang Panggang. Selain itu, program penyelenggaraan jalan APBD 2023 provinsi/kabupaten/kota di seluruh Lampung mencapai Rp2,16 triliun di mana khusus Provinsi Lampung sendiri Rp886,8 miliar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk infrastruktur perbaikan jalan rusak di Lampung agar dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.