Presiden Jokowi: Regulasi Baru Akan Atur Social Commerce dan E-commerce di Media Sosial

Pemerintah Indonesia tengah merampungkan kebijakan baru yang akan mengatur aktivitas social commerce atau e-commerce berbasis media sosial. Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan bahwa regulasi ini saat ini dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan. Kebijakan tersebut adalah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Hal ini karena media sosial seharusnya bukanlah platform ekonomi utama. “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” jelasnya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia serta aktivitas ekonomi di pasar. Presiden Jokowi menyoroti bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi ketidakseimbangan yang mungkin terjadi dalam perdagangan social commerce.

Menurut Presiden Jokowi, regulasi ini menjadi penting karena munculnya aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan UMKM. Terlebih lagi, barang impor dapat dengan mudah dibeli oleh konsumen Indonesia (crossborder), dan harga yang ditawarkan di social commerce seringkali sangat murah. Persaingan ini bisa merugikan UMKM dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menambahkan bahwa revisi aturan tersebut saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri. Persetujuan telah diberikan oleh Presiden Jokowi. Isy menjelaskan secara rinci beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut:

  1. Diperjelas definisi dan izin yang terkait dengan e-commerce dan social commerce.
  2. Tetap diatur larangan penjualan barang impor untuk crossborder dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.
  3. Menyusun daftar barang (positive list) yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan.
  4. Melarang marketplace berperan sebagai produsen, termasuk TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee.
  5. Barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang seimbang dan adil dalam ekosistem social commerce dan e-commerce di Indonesia.