Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan: Pemutihan 3,3 Juta Hektare Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan sebagai Solusi?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Luhut Binsar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah tidak dapat menghapus kebun sawit tersebut. Menurutnya, logika yang digunakan adalah untuk memutihkan kebun sawit yang ada. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B dalam UU Ciptaker, yang memungkinkan perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha dapat melanjutkan kegiatan asalkan memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun. Sementara itu, Pasal 110 B menyatakan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatan dengan membayar denda administratif.

Luhut menegaskan bahwa tindakan pemutihan ini bukan berarti pemerintah memberikan kelonggaran, melainkan untuk mendorong pemilik lahan agar taat hukum. Selain itu, Luhut Binsar juga meminta pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut segera melaporkan ke pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk. Luhut Binsar juga mengimbau para pelaku usaha untuk melaporkan secara mandiri kondisi lahan perkebunan beserta bukti izin usaha yang dimiliki. Pelaporan mandiri ini dapat dilakukan melalui website SIPERIBUN mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Satgas juga akan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan mandiri kepada para pelaku usaha.

Sosialisasi ini akan dilakukan pada periode yang sama, yaitu 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Dengan adanya Satgas ini, Luhut Binsar berharap semua pelaku usaha dapat tertib dalam melaporkan kondisi lahan perkebunan dan memberikan data yang akurat serta disiplin dalam pelaporan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keberadaan kebun sawit di kawasan hutan serta memastikan pemenuhan perizinan dan ketaatan hukum yang berlaku.