Kerugian Negara Rp27,6 M, Sri Mulyani: Pengawasan Tukin Harus Dilakukan oleh Masing-Masing Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pengawasan tukin menjadi kewenangan masing-masing kementerian/lembaga (K/L). K/L harus memastikan data akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan. Dengan begitu, besaran tukin yang dibutuhkan akan tepat dan terhindar dari manipulasi.

Kasus dugaan korupsi tukin ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama 2020-2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus ini dan memproses hukum 10 tersangka. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023. Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai komentar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengenai kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.