Akhirnya! Klarifikasi KKP: Tidak Ada Investor yang Bisa Kuasai Pulau di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa tidak ada investor yang dapat menguasai pulau secara utuh di Indonesia. Penegasan ini dilakukan untuk menjelaskan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf mengklarifikasi bahwa dalam penggunaan pulau-pulau kecil, setidaknya 30% lahan dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara, sementara sebanyak 70% dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengalokasikan setidaknya 30% dari lahan yang mereka manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus mematuhi izin yang sesuai. Untuk pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus memperoleh Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan jika mereka ingin memanfaatkan lautan, mereka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur perizinan yang dibutuhkan jika mereka berniat untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo menekankan pentingnya pelayanan publik dan pelayanan perizinan usaha di sektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan ini merupakan bagian integral dalam mendukung kebijakan KKP untuk mewujudkan ekonomi biru.
Hingga tahun 2022, Indonesia telah mengidentifikasi dan mencatat sebanyak 17.024 pulau kecil di PBB. Dari jumlah tersebut, lebih dari 98% adalah pulau-pulau yang sangat kecil, dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Pulau-pulau ini sangat rentan terhadap kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam penggunaannya.
Meskipun regulasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil sudah cukup komprehensif, masih ada tantangan dalam implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil menjadi penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik oleh para pelaku usaha dan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. TGP5KI merupakan tim lintas sektor yang melibatkan KKP sebagai salah satu anggotanya. Sosialisasi dan konsultasi perizinan usaha terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara adalah langkah konkret KKP dalam mendukung program kerja TGP5KI. Program ini memerlukan dukungan lintas sektor untuk menyatukan data dan menyederhanakan perizinan guna mendukung keberlanjutan ekologi laut.