DBH Sawit Rp3,4 Triliun Akan Diberikan ke 350 Daerah: Porsi dan Alokasi Dana yang Adil
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan dana bagi hasil atau DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun ke 350 daerah dalam waktu dekat. Proses pencairan sedang menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan tandatangan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo). Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menyatakan bahwa anggaran DBH sawit tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
“Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).
Targetnya, DBH sawit dapat dicairkan ke daerah pada Agustus 2023. Luky menargetkan bahwa RPP dapat selesai pada akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus. Setelah itu, Kemenkeu akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembagiannya sehingga DBH sawit dapat segera disalurkan ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, juga menyoroti salah satu manfaat penggunaan DBH sawit, yaitu untuk perbaikan jalan di daerah. Daerah-daerah sentra perkebunan sawit sering dilewati oleh truk pengangkut hasil sawit, sehingga jalan-jalan tersebut memerlukan pemeliharaan.
“Ketika DBH sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah-daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah,” jelas Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa DBH sawit senilai Rp3,4 triliun akan diberikan kepada 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Porsi DBH sawit minimal adalah 4% dan seharusnya berasal dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).
Namun, karena PE dan BK tidak dipungut pada tahun 2022, Sri Mulyani mengusulkan batasan minimum alokasi per daerah pada tahun 2023 ini. “Kami mengusulkan batas minimum alokasi daerah minimal mendapatkan Rp1 miliar per daerah,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dengan pencairan DBH sawit ini, diharapkan akan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian di daerah-daerah yang menjadi sentra perkebunan sawit. Selain itu, alokasi dana yang adil dan merata ke seluruh daerah diharapkan akan mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan regional secara keseluruhan.