Potensi Gas Bumi Jumbo: Perlu Kajian Kebijakan yang Tepat untuk Monetisasi?

Indonesia kembali menjadi sorotan dunia energi dengan temuan sumber daya gas bumi jumbo di wilayah South Andaman dan Geng North. Potensi besar ini, menurut konsultan energi internasional Rystad Energy, membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah untuk memastikan bahwa peluang ini bisa termonetisasi dengan optimal.

Dukungan itu bukan hanya soal kebijakan fiskal, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah dapat menciptakan insentif yang menarik bagi investor global. Country Head Indonesia di Rystad Energy, Sofwan Hadi menegaskan bahwa Indonesia memiliki hampir separuh cadangan gas bumi jumbo di Asia Tenggara. Ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan.

“Peluangnya sangat besar, tetapi tantangan terbesarnya adalah bagaimana proyek ini bisa berjalan dan menarik minat investor global. Itu harus menjadi prioritas utama,” ujar Sofwan dalam sebuah pernyataan pers pada Rabu (21/8).

Salah satu langkah yang mendesak adalah reformasi kebijakan fiskal yang lebih fleksibel. Pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam memilih skema production sharing contract (PSC) yang sesuai, apakah menggunakan gross split atau kembali ke model cost recovery.

Hal ini penting mengingat setiap wilayah kerja memiliki karakteristik yang berbeda dan membutuhkan pendekatan yang disesuaikan. Selain itu, menurut Sofwan, kebijakan insentif berbasis waktu juga dapat menjadi dorongan signifikan untuk mempercepat proses monetisasi. Infrastruktur distribusi dan penetapan harga gas domestik yang kompetitif menjadi faktor krusial lainnya.

“Jika harga gas domestik tidak bisa menutup biaya transportasi, maka minat investor akan menurun,” tambahnya.

Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Arifin Tasrif juga mengakui bahwa Indonesia perlu segera merevisi sejumlah kebijakan untuk menjaga daya saing gas bumi jumbonya di pasar global. Beberapa negara, seperti Guyana, Mozambik, dan Meksiko, menawarkan skema kebijakan yang lebih sederhana, hanya memungut pajak dan royalti, tanpa beban tambahan yang memberatkan.

Dalam upaya mempertahankan investasi di sektor hulu migas, Kementerian ESDM telah menyiapkan tiga langkah kebijakan utama. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2017 terkait perpajakan di sektor ini.

Kedua, revisi Peraturan Menteri ESDM tentang skema gross split yang baru, dengan penyederhanaan komponen split dari 13 menjadi hanya 5. Ketiga, peninjauan ulang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi yang saat ini dirasa masih memberatkan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan dan menarik lebih banyak investasi di sektor gas bumi, sehingga potensi gas bumi jumbo yang ada bisa termonetisasi secara optimal, dan mendukung ketahanan energi nasional.

Demikian informasi seputar perkembangan gas bumi jumbo di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wallpaper-Nature.Com.