Pinjaman Online di Bawah Sorotan: KPPU Periksa Aturan Suksesi Bunga
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengidentifikasi adanya dugaan monopoli dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Langkah awal penyelidikan telah dilakukan, dan KPPU telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani isu ini lebih lanjut dengan hasil yang akan diungkapkan dalam 14 hari ke depan. Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, hasil penelitian menunjukkan adanya pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen.
Terutama, suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh konsumen atau peminjam. Aturan ini dianggap melibatkan seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Gopprera Panggabean menegaskan bahwa aturan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU akan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif untuk mengklarifikasi identitas terlapor, pasar yang terpengaruh, dugaan pelanggaran undang-undang, serta kesesuaian alat bukti.
Selama beberapa waktu terakhir, pinjol dan bunga yang dikenakan telah menjadi sorotan publik. Kasus seperti dugaan bunuh diri peminjam dan tindakan intimidasi oleh debt collector telah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan khusus kepada beberapa pelaku industri pinjol.
OJK sebelumnya telah memerintahkan AFPI untuk meninjau aturan bunga dan biaya pinjaman. Menurut aturan yang telah ada, bunga dan biaya sebesar 0,4 persen per hari diperbolehkan untuk layanan pinjaman jangka pendek. Direktur Utama AdaKami, salah satu penyedia layanan pinjol, mengklaim bahwa biaya layanan mereka terdiri dari berbagai komponen, termasuk biaya teknologi, administrasi, pengumpulan data, dan asuransi.
Dino, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa biaya asuransi merupakan yang paling tinggi dalam beberapa penawaran produk, walaupun aturan mengenai biaya asuransi telah diatur oleh OJK. KPPU dan OJK telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa persaingan dalam industri pinjol tetap sehat dan adil, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas utama.