Izin Koperasi Kelola Tambang Resmi Dibuka Lewat PP 39/2025, Bakal Bikin Geger?

Pemerintah akhirnya memberi ruang bagi koperasi untuk masuk ke sektor strategis pertambangan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, badan usaha koperasi kini memiliki izin kelola tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam sejarah koperasi Indonesia.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10/25).

Rincian Regulasi Izin Koperasi Kelola Tambang

Dalam PP 39/2025, terdapat sejumlah pasal yang memperkuat eksistensi koperasi di sektor tambang. Pasal 26C mengatur verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi sebelum memperoleh prioritas izin. Selanjutnya, Pasal 26E menegaskan bahwa Menteri dapat menerbitkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara bagi koperasi melalui sistem OSS.

Adapun Pasal 26F menyebutkan, luas WIUP untuk koperasi maupun usaha kecil dan menengah diberikan paling besar 2.500 hektar. Artinya, koperasi kini bisa mengelola lahan tambang dengan kapasitas cukup signifikan, sehingga dampak ekonominya lebih terasa bagi masyarakat.

Menurut Menkop, hadirnya izin koperasi kelola tambang akan menciptakan pemerataan ekonomi di daerah yang kaya potensi mineral, emas, maupun batubara. Tidak hanya perusahaan besar, koperasi juga diberi kesempatan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

Program ini sejalan dengan rencana pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang nantinya dapat mengelola tambang rakyat hingga sumur minyak kecil. Ferry meyakini kebijakan ini akan memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha berbasis kerakyatan.

Kebijakan izin koperasi kelola tambang merupakan langkah nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan regulasi ini, koperasi tidak hanya menjadi penggerak ekonomi desa, tetapi juga aktor penting di sektor strategis nasional.

Demikian informasi seputar kebijakan izin koperasi kelola tambang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wallpaper-Nature.Com.