Tambang Batu Bara di Samarinda: Ancaman Lingkungan yang Kian Bikin Khawatir!

Aktivitas tambang batu bara di Samarinda kembali menjadi sorotan akibat dampak negatif yang semakin meluas. Di Kecamatan Palaran, khususnya Kelurahan Bukuan, banyak lahan warga rusak akibat eksploitasi tambang batu bara yang tidak diiringi dengan reklamasi memadai.

Seorang warga Bukuan, Andri mengungkapkan bahwa lahannya mengalami longsor akibat aktivitas tambang di sekitarnya. “Lahan kami tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan industri karena sudah rusak akibat penggalian tambang yang tidak terkendali,” keluhnya soal tambang batu bara di Samarinda.

Upaya mencari pertanggungjawaban dari perusahaan tambang pun belum membuahkan hasil yang nyata. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan.

Ia menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 yang mengatur larangan aktivitas tambang di beberapa wilayah mulai tahun 2026.

“Kalau aturan tidak bisa ditegakkan, buang saja dokumen RTRW itu ke sungai,” tegas Anhar dengan nada kecewa. Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Kaltim sebagai faktor yang memperparah permasalahan.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang batu bara di Samarinda juga menghambat pembangunan kawasan industri yang seharusnya menjadi prioritas di wilayah Palaran. Jika kondisi ini terus dibiarkan, investasi di sektor industri bisa terhambat, sementara dampak negatif seperti banjir dan longsor semakin meluas.

DPRD Samarinda pun mendesak pemerintah dan perusahaan tambang untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Reklamasi lahan serta penghentian aktivitas tambang ilegal harus segera dilakukan guna menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian informasi seputar tambang batu bara di Samarinda. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wallpaper-Nature.Com.