Realisasi Investasi di Kabupaten Deliserdang Capai 97,25% di Triwulan I 2024

Investasi di Kabupaten Deliserdang menunjukkan kinerja yang mengesankan pada Triwulan I tahun 2024. Berdasarkan laporan resmi, realisasi target investasi mencapai Rp4,241,540,700,000, atau 97,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,340,837,880,000. Capaian ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang tahun 2024.

Investasi di Kabupaten Deliserdang juga berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 2.400 orang, serta peningkatan signifikan dalam jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat sebanyak 32.596 NIB pada Semester 1 tahun 2024. Angka ini naik 163 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 19.990 NIB.

Peningkatan yang signifikan dalam realisasi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Deliserdang ini menunjukkan iklim investasi yang kondusif dan daya tarik wilayah Kabupaten Deliserdang bagi para investor. Hal ini patut kita apresiasi dan menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deliserdang,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM, saat membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta LKPM Tahun 2024 di Thongs In Hotel, Selasa (16/7/2024).

Pj Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan nasional. Keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional menjadi kunci utama yang perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat, sesuai dengan arahan dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Sosialisai Investasi di Kabupaten Deliserdang

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kewajiban pelaporan LKPM terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS berbasis risiko hadir untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dengan menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang berkomitmen untuk meningkatkan kemudahan perizinan berusaha. Dengan upaya maksimal, kami menyederhanakan perizinan di sistem elektronik perizinan melalui Aplikasi Seri Deli Online yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Terobosan ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah dan daya tarik Kabupaten Deliserdang dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha,” papar Pj Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, Drs Hedra Wijaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa bimbingan teknis dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban pelaporan LKPM.

Demikian informasi seputar investasi di Kabupaten Deliserdang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wallpaper-Nature.Com.