Kasus Mafia Migas Kian Canggih, Pemerintah dan Pertamina Dihadapkan Tantangan Berat

Kasus mafia migas makin marak di Indonesia. Kejahatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, semakin hari semakin canggih. Dalam beberapa bulan terakhir, modus operandi yang melibatkan penggunaan truk wingbox untuk mengelabui petugas semakin marak.

Solar subsidi ini kemudian dibawa ke lokasi yang sangat dirahasiakan untuk ditimbun, memperparah masalah yang sudah menjadi pekerjaan rumah bagi Pertamina dan Pemerintah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, angkat bicara mengenai situasi ini. Menurutnya, kejahatan mafia migas ini masih menjadi tantangan berat yang sulit diberantas.

“Kejahatan migas ini sebenarnya masih menjadi pekerjaan yang tak terselesaikan oleh Pertamina dan Pemerintah. Karena semakin lama dibiarkan, jelas menyulitkan masyarakat. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Uchok dalam wawancara melalui telepon pada Selasa (6/08).

Uchok juga menekankan bahwa setiap tahun kejahatan migas semakin canggih dan sulit terdeteksi, membuat penegakan hukum terhadap para pelaku menjadi semakin rumit. Ia mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk lebih serius dalam menumpas dan menghukum para mafia migas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejahatan migas sudah pasti ada aktor intelektualnya sehingga sulit tersentuh hukum. Sepantasnya dan wajib bagi Kapolri untuk lebih serius lagi mengungkap dan menangkap para mafia tersebut tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tindakan tegas juga akan diambil oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di kawasan Cikarang, Jawa Barat.

“Laporan telah kami terima dan akan segera saya minta ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Erika pada Senin (5/8).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 pasal 18 ayat (2), BPH Migas memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Erika juga menyatakan komitmen BPH Migas dalam menjaga subsidi BBM tetap pada sasaran yang tepat, sejalan dengan motto mereka “Menjaga Subsidi, BergeGAS untuk Transisi”.

Dengan semakin canggihnya modus operandi para mafia migas, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan tanpa kompromi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Demikian informasi seputar kasus mafia migas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wallpaper-Nature.Com.